ZAKAT


Sebentar lagi Ramadhan akan pergi meninggalkan kita, setiap akan mengakhiri Ramadhan ada kewajiban yang mesti dan harus ditegakkan oleh setiap Muslim. Kewajiban tersebut adalah syariat untuk mengeluarkan zakat kepada saudara-saudara sesama muslim yang berhak menerima zakat (Mustahiq). Pada postingan kali ini saya coba sedikit memberikan beberapa hal pokok dalam persoalan zakat ini : Apa dan bagaimana zakat itu?

Pengertian Zakat

Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

Dari beberapa pengertian diatas dapat kita terjemahkan secara luas bahwa pada dasarnya kewajiban zakat yang disyariatkan Allah SWT mempunyai implikasi pada pertumbuhan dan pertambahan harta juga sekaligus dapat menjadi pembersih harta itu sendiri juga pemiliknya. Pendapat ini sekaligus membantah pandangan sebagian orang yang beranggapan bahwa zakat yang dikeluarkan akan mengurangi nilai harta mereka. Dan sadar atau tidak, zakat yang dikeluarkan merupakan pembersih karena dalam harta yang dimiliki setiap orang terdapat hak-hak yang harus dikeluarkan untuk orang yang membutuhkan. Maka ketika pemilik harta tidak mengeluarkan zakatnya, secara sederhana bias diasumsikan bahwa mereka telah makan harta yang bukan haknya. Makan harta yang bukan hak merupakan perbuatan haram, maka dengan mengeluarkan zakat secara otomatis telah membersihkan harta dan pemiliknya dari sifat-sifat yang mengharamkannya.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

Syarat wajib Zakat

a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab.

Comentários:

Posting Komentar

 
Muslim Kaffah Blog's © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |